SUMATERA BARAT, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumatera Barat. <br /> <br />Indra Septriaman alias In Dragon dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban. <br /> <br />Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Orang tua korban, Nia Kurnia Sari, menilai keputusan hakim sudah sesuai dengan perbuatan pelaku. <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan banding. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pandanganmu soal kasus ini? Apakah hukuman pelaku sudah setimpal? <br /> <br />#sumaterabarat #hakim #vonis <br /> <br />Baca Juga Mobil Terbakar di Tol JakartaCikampek, Lalin Sempat Tersendat | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/609880/mobil-terbakar-di-tol-jakarta-cikampek-lalin-sempat-tersendat-kompas-malam <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609881/update-pembunuh-gadis-penjual-gorengan-di-pariaman-divonis-hukuman-mati-kompas-petang
